Komisi III DPR RI Soroti Soal Pengakuan Ibunda Pegi Perong, Polisi Pernah ke Rumahnya 2016

- 1 Juni 2024, 15:33 WIB
Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari saat mengikuti Rapat Baleg terkait RUU DKJ di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Dep/nr
Anggota Baleg DPR RI Taufik Basari saat mengikuti Rapat Baleg terkait RUU DKJ di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Dep/nr /

Celahsumbar.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, meminta agar Polda Jawa Barat melakukan pemeriksaan dengan teliti dan menelusuri kembali kemungkinan adanya peradilan sesat dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat delapan tahun silam. Pasalnya, terdapat banyak kejanggalan yang muncul dari kasus tersebut.

“Sebagai contoh, ada dua DPO (daftar pencarian orang) yang kemudian dihapus dari daftar dengan alasan nama fiktif dan asal sebut. Akhirnya dikoreksi jumlah tersangka pembunuhan yang tadinya 11 menjadi sembilan orang," ujar Taufik dalam keterangannya kepada Parlementaria, yang dilansir dari laman dpr.go.id, Sabtu (1/6/2024).

Dua nama yang dihapus dari DPO ialah Dani, 28, dan Andi, 31, seusai polisi menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang disebut sebagai otak pembunuhan Vina dan Eky. Menurut Taufik, kejanggalan lain yakni polisi baru menangkap Pegi setelah delapan tahun kasus berlalu dan mendapat atensi publik.

Baca Juga: Pegi Perong Dicap Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Propam Polri Didesak ISESS Lakukan Audit

Ia mempertanyakan upaya pihak kepolisian, terlebih jika benar sesuai pengakuan ibu Pegi, polisi sudah pernah ke rumah Pegi dua hari setelah kejadian (2016), ketika itu dua motor Pegi dan adiknya sempat dibawa namun tidak ada tindak lanjut.

“Ini menjadi janggal juga jika benar pada 2016 lalu ternyata pihak kepolisian sudah pernah ke rumah Pegi. Jika saat itu memang ada bukti kuat kenapa tidak langsung ditangkap, kenapa harus menunggu delapan tahun setelah kasus kembali heboh?" tanya Taufik.

“Sesuai yang dikutip beberapa media, terpidana Saka Tatal yang sudah dibebaskan mengaku terpaksa mengakui terlibat pembunuhan Vina dan Eky karena tidak kuat disiksa polisi. Ucil atau Rivaldi juga mengaku sebenarnya dia adalah pelaku tindak kejahatan lain yang tidak ada hubungannya dengan kasus Vina,” urainya.

Baca Juga: Lawan Mafia Tanah Dunsanak, Adukan Oknum 'Pembunuh' Itu di Hotline 081110680000

Taufik mengingatkan, Indonesia telah meratifikasi konvensi anti penyiksaan pada 28 September 1998 melalui UU No. 5/1998. Sayangnya, kasus penyiksaan masih terus saja berulang. Selain itu, Peraturan Kapolri No 8/2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia juga seharusnya bisa dipedomani sehingga praktik penyiksaan dan peradilan sesat bisa dihindari.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah