"Memang harus kita akui, bahwa masih ada beberapa permasalahan yang menjadi kendala sehingga penting untuk kita diskusikan bersama. Diantaranya Peta Batas Nagari/Desa masih belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2014, terbatasnya APBD, anggaran desa belum mengakomodir, hingga lemahnya konsolidasi dan koordinasi OPD pelaksana penetapan dan penegasan batas nagari atau desa di daerah," paparnya.
Hansastri berharap melalui asistensi teknis oleh Kemendagri tersebut, dapat merumuskan kesepakatan bersama, termasuk mohon kebijakan Kemendagri untuk bisa membantu Sumatera Barat dalam upaya percepatan ini.***