POLEMIK! Penetapan Batas Desa dan Nagari Kabupaten Kota di Sumbar Kacau

- 25 April 2024, 14:00 WIB
Sekda Provinsi Sumbar Hansastri
Sekda Provinsi Sumbar Hansastri /Pemprov Sumbar/

Celahsumbar.com - Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Hansastri mengimbau kabupaten dan kota untuk serius dan fokus melakukan percepatan pelaksanaan 1 peta sesuai amanat Perpres Nomor 23 Tahun 2021 dengan menuntaskan penetapan dan penegasan batas desa dan nagari di wilayah masing-masing.

Menurut Hansastri, kabupaten dan Kota sebagai pemilik kewenangan penetapan batas desa/nagari memiliki tanggungjawab serta peran besar dan strategis sekaligus sebagai ujung tombak pelaksanaan percepatan penetapan batas dimaksud di wilayahnya masing-masing. 

"Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi Geospasial dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat hanya bisa mendorong dan mensupport bapak ibu semua. Lebih dari ini, Kuncinya ada pada masing-masing pemerintah kabupaten dan kota," ujar Hansastri.

Baca Juga: Gubernur Sumbar Mahyeldi Beri Pesan Penting ke Alumnus Fakultas Pertanian Unand, Apa?

Hansastri menambahkan, penetapan dan penegasan batas nagari/desa merupakan langkah penting untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Nagari/Desa yang memenuhi aspek secara teknis dan yuridis.

Lebih lanjut dijelaskan Hansastri, berdasarkan hasil monitoring yang telah dilaksanakan oleh Biro Pemerintahan dan Otda per Maret 2024, telah ada peningkatan dalam proses pelaksanaan penetapan dan penegasan batas desa/nagari di Provinsi Sumatera Barat. 

"Kondisi saat ini, batas desa atau nagari di Sumatera Barat baru selesai dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota sebanyak 168 desa dari total 1.035 Desa se Sumatera Barat. Artinya baru selesai 16,23 persen. Oleh karenanya, pertemuan ini menjadi penting, dalam upaya bagaimana menemukan cara percepatan pencapaian target. Harus ada komitmen disemua lapisan," tegas Hansastri. 

Baca Juga: Jangan Sampai Mata Uang Asing Kuasai Mentawai, Masyarakat Harus Kasih Paham Turis Mancanegara

Dari 1.035 Nagari/desa telah ditetapkan dengan Peraturan KDH, sebanyak 168 nagari/desa atau 16,23 persen, Dalam proses pelaksanaan penegasan sampai dengan bulan april 2024 sebanyak 588 nagari/desa. Sementara yang masih belum ada progres atau belum dilaksanakan sama sekali, sebanyak 279 nagari/desa atau 27,05 persen.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x