Roadshow #Kitahalalin 2024 Resmi Dibuka, Ada 1.000 Program Sertifikasi Halal untuk UMKM Sumbar

- 30 Maret 2024, 13:00 WIB
Roadshow #Kitahalalin 2024 yakni Fasilitasi Pendampingan Sertifikasi Halal Self Declaire Gratis bagi 1.000 Usaha Mikro Sumbar diterima Wagub Audy Joinaldy dari Kemenkop
Roadshow #Kitahalalin 2024 yakni Fasilitasi Pendampingan Sertifikasi Halal Self Declaire Gratis bagi 1.000 Usaha Mikro Sumbar diterima Wagub Audy Joinaldy dari Kemenkop /Pemprov Sumbar/

Celahsumbar.com - Deputi Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Usaha Kecil Menengah (UKM) RI Yulius, secara resmi membuka Roadshow #Kitahalalin 2024 yakni Fasilitasi Pendampingan Sertifikasi Halal Self Declaire Gratis bagi 1.000 Usaha Mikro Sumbar di Auditorium Universitas Negeri Padang.

Roadshow #Kitahalalin 2024 merupakan kegiatan pendampingan sertifikasi halal bagi produk UMKM Sumatera Barat yang di fasilitasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI bekerjsama dengan Dinas Koperasi, UKM Provinsi Sumatera Barat, Bank Indonesia, Bank Nagari dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kewajiban sertifikasi halal merupakan upaya untuk memberikan perlindungan hukum atas hak warga negaranya. Sistem jaminan produk halal menjadi prasyarat utama dalam penguatan ekosistem halal secara global untuk mempercepat pengembangan produk lokal halal unggulan menuju pasar global.

Baca Juga: Ini Jadwal Libur Lebaran 2024 Anak Sekolah di Sumbar, Mau Liburan Kemana?

Dalam sambutannya, Deputi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sumbar dan semua pihak yang terlibat dalam acara Roadshow #Kitahalalin 2024. Selain itu Yulius menekankan bahwa sertifikasi halal sudah menjadi standar bagi produk UMKM, bukan hanya di Indonesia tapi juga seluruh dunia.

"Tentu ini menjadi tantangan bersama bagi kita, bagaimana kita mengoptimalkan, mengingat jumlah penduduk Indonesia sebagian besar adalah muslim. Mengingat hal itu, jangan sampai kalah ketimbang negara lain terkait sertifikasi halal dan pengembangan produk-produk UMKM kita,” ucap Yulius.

Yulius menambahkan bahwa batas waktu pengurusan sertifikat halal sampai tanggal 17 Oktober 2024. Bagi pelaku UMKM yang tidak bersertifikasi halal sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka produk mereka akan dikenai sanksi.

"Sampai tanggal 17 Oktober ini jika produk UMKM belum juga tersertifikasi halal, maka kita akan beri peringatan tertulis, setelah berbagai peringatan tertulis mungkin kita akan menarik barang dari peredaran," tegas Yulius.

Baca Juga: PROFIL MAHYELDI, Gubernur Sumbar yang Berseteru dengan Bupati Solok Epyardi Asda

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah