Celahsumbar.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta ke seluruh operator penerbangan atau maskapai tidak menaikkan harga tiket berlebihan atau di atas tarif maksimal saat arus mudik Lebaran 2024.
"Saya juga sudah ingatkan ke para operator penerbangan dilarang menaikkan tiket melewati tarif batas atas," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Tangerang, Jumat, 29 Maret 2024.
Ia menegaskan pemerintah dalam hal ini memiliki batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi.
Adapun batas atas harga tiket itu adalah titik jumpa agar operator mendapatkan keuntungan dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.
Baca Juga: Berapa Lama Idealnya Cuti Ayah bagi Seorang ASN? BKKBN Beberkan Analisa Menyeluruh
"Dan tentu ada sanksi apa bila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu, kita sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan ke masyarakat," jelas Budi.
Budi menyampaikan puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
Berdasarkan hal tersebut, maka Kemenhub selaku regulator akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengkondisikan kesiapan penggunaan tiket penerbangan dari sebelum dan sesudah masa mudik Lebaran 2024.
Baca Juga: Menko Polhukam Ungkap Ada 1.900 Mahasiswa Terindikasi Korban TPPO di Jerman, Apa Kedoknya?