DPR RI Sahkan UU DKJ, Jakarta Akan Hilangkan Kata DKI

- 28 Maret 2024, 15:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima perwakilan massa kades di Ruang Gedung Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa 6 Februari 2024.
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima perwakilan massa kades di Ruang Gedung Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa 6 Februari 2024. /Dok. Humas DPR/

Celahsumbar.com - Rapat Paripurna DPR RI Ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU DKJ dalam Laporan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang disampaikan oleh Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Artinya itu juga akan menghilangkan kata DKI atau Daerah Khusus Ibu Kota.

Merespon laporan Baleg tersebut, Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pimpinan sidang menegaskan kembali sebagaimana pernyataan Ketua Baleg DPR RI bahwa 8 Fraksi dari jumlah total 9 Fraksi yang ada di DPR RI telah menerima dan menyetujui RUU DKJ untuk diteruskan ke Pengambilan Keputusan Tingkat II untuk ditetapkan dan disetujui sebagai UU.

“Dalam laporan Badan Legislasi, sudah disampaikan 8 Fraksi yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi P-Golkar, Fraksi P-Gerindra, Fraksi P-NasDem, Fraksi PKB, Fraksi P-Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi PPP menyetujui Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta untuk diteruskan ke dalam tahap Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai Undang-Undang, sedangkan 1 Fraksi PKS menolak” ujar Puan.

Baca Juga: Nah, Usulan Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif Sempat Terungkap di Dalam RUU DKJ

Sebagai tindak lanjut, Puan lantas menanyakan kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI apakah dapat menyetujui RUU DKJ tersebut sebagai UU. Mengingat, ungkap Puan, berdasarkan Pasal 256 ayat 2 menyebutkan bahwa Rapat Paripurna merupakan forum tertinggi dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR.

“Maka kami akan meminta persetujuan Fraksi-Fraksi terhadap usulan penyempurnaan rumusan Pasal 24 ayat 2 huruf d dan penghapusan rumusan pada huruf g Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta apakah dapat disetujui?,” tanya Puan yang lantas serempak dijawab “setuju,” oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Ilustrasi Jakarta.
Ilustrasi Jakarta.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat Laporan (Baleg) DPR RI menyatakan hasil pembahasan RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 bab dan 73 pasal. Diantaranya meliputi perbaikan definisi “Kawasan Aglomerasi” dan ketentuan mengenai penunjukkan Ketua dan anggota Dewan Aglomerasi oleh Presiden yang tata cara penunjukannya diatur dengan Peraturan Presiden.

Lalu, sambung Politisi Fraksi Partai Gerindra ini, yakni ketentuan mengenai Gubernur dan Wakil Gubernur dipilih melalui mekanisme Pemilihan. Tak hanya itu, terdapat usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf d dan huruf g sebagaimana diajukan Pemerintah.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x