BREAKING NEWS: Harvey Moeis Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Timah, Langsung Digiring ke Mobil Tahanan

- 27 Maret 2024, 22:52 WIB
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024)
Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka korupsi timah, Rabu (27/3/2024) /ANTARA/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

 

Celahsumbar.com - Kabar mengejutkan datang dari suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Ya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, pada Rabu (27/3/2024).

Harvey Moeis tampak keluar dari Gedung Kejagung dengan mengenakan rompi pink khas Kejagung. Tangannya diborgol dan dikawal staf Kejagung masuk ke mobil tahanan.

Dari penetapan Harvey Moeis sebagai tersangka, maka total sudah ada 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengatakan pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Harvey sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Waskita Beton Precast Uber PSN Terbaru Pemerintah, Kebutuhan Investasi IKN Rp400 Triliun

"Tim penyidik tindak pidana khusus dalam perkara tindak pidana tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah telah memeriksa 6 orang saksi, dimana salah satu dari 6 orang saksi tersebut dan mendapatkan alat bukti yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT sebagai tersangka," kata Kuntadi di Kejagung, Rabu (27/3/2024).

Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, Harvey Moeis akan dilakukan penahanan.

Untuk kepentingan penyidikan akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba di Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," ujar Kuntadi.

Baca Juga: KPK Lempar Bola Panas ke Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia, ADA APA?

Sebelumnya, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim yang sebagai Managet PT QSE juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lalu, inisial MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.

Para tersangka ini diduga terlibat melakukan perjanjian kerja sama fiktif dengan PT Timah Tbk. Perjanjian ini dijadikan landasan bagi para tersangka untuk membuat perusahaan boneka untuk mengambil biji timah di kawasan Bangka Belitung.***

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x