Kemenag Meradang Iklan 'KONYOL' Ibadah Haji di Media Sosial Semakin Menjamur

- 24 April 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi Jamaah Haji
Ilustrasi Jamaah Haji /Dok/layarberita

Celahsumbar.com - Kementerian Agama meminta masyarakat untuk mewaspadai tawaran-tawaran soal pemberangkatan ibadah haji tanpa melalui antrean yang kerap ditemui di media sosial.

"Sudah banyak yang tertipu dengan iming-iming bisa berangkat haji tanpa antre atau haji langsung berangkat. Penawaran semacam ini makin masif diiklankan di media sosial," tegas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/4/2024).

Dalam iklan yang ditemui di media sosial, X, ditemukan penawaran berupa dapat memberangkatkan haji tanpa melalui antrean. Mereka mengklaim memiliki kuota khusus serta bisa menggunakan visa petugas haji atau visa ziarah.

Baca Juga: CATAT, Ini Rincian Perjalanan Ibadah Haji 2024, Dari Mulai Berangkat Hingga Pulang ke Tanah Air

Tarif yang ditawarkan untuk bisa berhaji tanpa antrean tersebut sekitar Rp310 juta. Tentu angka tersebut lebih besar berkali lipat dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler yang harus dibayarkan jamaah yakni Rp56 juta.

Hilman menegaskan bahwa visa yang digunakan untuk ibadah haji hanya visa haji. Maka dari itu, ia meminta masyarakat untuk tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa di luar ketentuan yang ditetapkan Arab Saudi. "Kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji," katanya.

Kemudian dalam penawaran di Medsos X, proses visa bisa diterbitkan dalam waktu yang cepat. Padahal saat ini Kementerian Agama tengah melakukan pemvisaan jamaah calon haji reguler yang telah terdata dalam sistem Sikohat.

Baca Juga: WASPADA PENIPUAN, Kemenag Imbau Tidak Tergiur Penawaran Haji Khusus Berbiaya Murah

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x