Nah, Usulan Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif Sempat Terungkap di Dalam RUU DKJ

- 18 Maret 2024, 12:16 WIB
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja mengenai kelanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024.
Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas memimpin rapat kerja mengenai kelanjutan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) bersama pemerintah dan DPD di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu 13 Maret 2024. /ANTARA/Aditya Pradana Putra/

Celahsumbar.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menjelaskan usulan Jakarta menjadi Ibu Kota Legislatif sempat terungkap dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (DKJ). Hal itu, khususnya, seusai Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota negara ke depannya.

"Tadi usulan-nya progresif sekali malah (Anggota Baleg) Pak Hermanto, 'Boleh enggak ibu kota dibagi menjadi tiga?' Ada ibu kota legislatif supaya ibu kota legislatif itu di Jakarta," kata Supratman.

Dengan Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif maka akan masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN.

Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Bukan Presiden Jokowi yang Tentukan Otoritas Aglomerasi DKJ, tapi...

"Menurut saya, itu sebuah ide dalam diskursus yang kita bangun itu bagus, mungkin ada nanti ibu kota yang yudikatif. Sehingga semua lembaga pengadilan di situ suatu saat, misal," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Hermanto mengusulkan agar ibu kota dibagi ke dalam tiga kluster, yakni ibu kota eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Usulan itu ia sampaikan agar fungsi ibu kota negara itu memiliki optimalisasi dengan fungsinya masing-masing.

Siap-Siap! Warga DKI Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Berubah Jadi DKJ
Siap-Siap! Warga DKI Jakarta Harus Cetak Ulang KTP Berubah Jadi DKJ Readers.com

Hermanto pun mengusulkan agar kekhususan yang melekat pada Jakarta ialah dengan menjadi ibu kota legislatif, usai ibu kota negara berpindah ke IKN. Sebaliknya, lanjut dia, IKN menjadi ibu kota negara eksekutif.

Selain memberi kekhususan, dia menilai dengan Jakarta tetap menjadi ibu kota legislatif maka akan masyarakat akan lebih efektif dan efisien dalam menyampaikan aspirasi ketimbang harus menyampaikan secara langsung ke IKN, sebab penduduk Indonesia saat ini mayoritas terkonsentrasi di Pulau Jawa.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x