DPR RI Sahkan UU DKJ, Jakarta Akan Hilangkan Kata DKI

- 28 Maret 2024, 15:00 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima perwakilan massa kades di Ruang Gedung Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa 6 Februari 2024.
Ketua DPR RI Puan Maharani menerima perwakilan massa kades di Ruang Gedung Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa 6 Februari 2024. /Dok. Humas DPR/

Baca Juga: Mardani Ali Sera Sebut Bukan Presiden Jokowi yang Tentukan Otoritas Aglomerasi DKJ, tapi...

“Pemerintah mengajukan usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 24 ayat (2) huruf d dan huruf g, yakni sebagai berikut Pasal 24 ayat (2) huruf d terkait dengan rumusan dengan penyempurnaan. Sementara Pasal 24 ayat (2) huruf g diminta untuk dihapus. Terhadap usulan penyempurnaan ketentuan Pasal 24 ayat (2) tersebut, kami memohon agar dapat diputuskan dalam Rapat Paripurna yang terhormat ini sebelum RUU disetujui menjadi UU,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Rumusan RUU Pasal 24 ayat (2) huruf d berbunyi ‘Akses terhadap data kendaraan bermotor dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan sistem pengawasan pada jalan berbayar elektronik’ dalam Penyempurnaan menjadi ‘Akses terhadap data kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan jalan berbayar elektronik yang berasal dari data Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun Rumusan RUU Pasal 24 ayat (2) huruf g ‘melakukan penyidikan atas pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan di wilayah Provinsi Daerah Khusus Jakarta terhadap kendaraan bermotor berupa mobil dan motor pribadi yang memasuki jalur khusus angkutan umum dan penyidikan terhadap angkutan umum orang/barang yang melakukan pelanggaran lalu lintas’ dalam Penyempurnaan diminta untuk ‘Dihapus’.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x