Jelang Lebaran Ada Perusahaan PHK Karyawan, Segera Lapor Posko THR Kemnaker

- 27 Maret 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR).
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). /Antara/Raisal Al Farisi/

Celahsumbar.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyampaikan belum menerima laporan mengenai perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang Lebaran dan mendorong pekerja melaporkannya jika hal tersebut terjadi.

"Kalau masih dugaan kan kita tidak tahu, dilaporkan saja karena dilaporkan itu menjadi jelas siapa pengusaha yang tidak membayar THR," kata Ida Fauziyah, usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024.

"Kemudian apakah ada pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR itu, kami berharap kepada teman-teman pekerja manfaatkan layanan Posko THR Kemnaker," lanjutnya.

Baca Juga: Kemenag Susul BRIN Soal Kapan Jatuhnya Hari Raya Idul Fitri 2024, Seragam 10 April

Posko THR Kemnaker sendiri sudah mulai bekerja sejak Menaker Ida mengumumkan terbitnya Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang memastikan pemberian THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Terkait kendala pembayaran THR, Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan berdasarkan evaluasi Kemnaker, kesulitan pembayaran THR dipengaruhi berbagai hal.

Baca Juga: Puncak Arus Mudik 5-8 April, Menhub: Masyarakat Diimbau Mudik Lebih Awal

Dimulai dari kondisi keuangan perusahaan yang salah satunya dipengaruhi tren geopolitik dalam dua tahun terakhir yang menyebabkan target omset tidak tercapai. Selain itu, ada faktor komunikasi yang dibangun dalam perusahaan dengan kantor pusat di negara lain mengingat tradisi THR hanya ada di Indonesia.

Indah mengingatkan THR tahun 2024 ini dilarang untuk dibayar secara dicicil atau bertahap atau terlambat dari waktu minimum pembayarannya, berbeda dengan pengecualian beberapa tahun lalu.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x