Menkeu Sri Mulyani Beberkan Update THR dan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2024, Ini Rinciannya

- 25 Maret 2024, 12:00 WIB
Menkeu Sri Mulyani beberkan update soal pengalokasi THR dan Gaji ke-13 tahun 2024
Menkeu Sri Mulyani beberkan update soal pengalokasi THR dan Gaji ke-13 tahun 2024 /Humas Setkab/Oji/

Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan. Jadi jelas, akan ada perbedaan yang terlihat di setiap daerah.

Sementara itu komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan yang didapatkan.

Bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.***

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah