Bupati Pasaman Barat Hasuardi Batalkan Pelantikan 51 Pejabat Daerah, Apa Apa?

- 25 Maret 2024, 10:34 WIB
Serah terima jabatan Camat Gunung Tuleh beberapa waktu lalu. Sedangkan untuk pelantikan 51 pejabat pada Jumat (22/3) telah dibatalkan sebagai bentuk taat aturan UU Pemilu.
Serah terima jabatan Camat Gunung Tuleh beberapa waktu lalu. Sedangkan untuk pelantikan 51 pejabat pada Jumat (22/3) telah dibatalkan sebagai bentuk taat aturan UU Pemilu. /ANTARA/Altas Maulana/

4 Surat Keputusan yang Dibatalkan

Adapun empat surat keputusan yang dibatalkan itu adalah pertama surat nomor 800/1.3.3/3/38/BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan administrasi selaku pejabat administrator di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.

Kedua, surat keputusan nomor 800/1.3.3/3/39/BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan administrasi selaku pejabat pengawas di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.

Ketiga, surat keputusan nomor 800/1.3.3/3/40 /BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan fungsional kesehatan dengan tugas tambahan sebagai kepala puskesmas dan kepala tata usaha puskesmas di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.

Keempat, surat keputusan nomor 800/1.3.3/3/41 /BKPSDM/2024 tanggal 22 Maret 2024 tentang pengangkatan aparatur sipil negara dalam jabatan fungsional guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemkab Pasaman Barat.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah