Jadwal Operasi Keselamatan 2024 Korlantas Polri, Berikut Pelanggaran yang Disasar Secara Lengkap

- 1 Maret 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi - Pengendara sepeda motor menggunakan trotoar untuk menghindari kemacetan di Jalan Raya Kartini, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2024). Tindakan melanggar peraturan lalu lintas tersebut dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki
Ilustrasi - Pengendara sepeda motor menggunakan trotoar untuk menghindari kemacetan di Jalan Raya Kartini, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2024). Tindakan melanggar peraturan lalu lintas tersebut dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki /ANTARA/Yulius Satria Wij/

Lalu, sepeda motor menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, kendaraan menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine). "Serta kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus atau rahasia," imbuh Eddy.

Baca Juga: Polwan Cantik Bintang Satu Ini Jadi Komandan Upacara Kenaikan Pangkat 4 JenderalOperasi Keselamatan 2024 bertujuan meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap hukum dan peraturan berlalu lintas dalam mengantisipasi berbagai potensi gangguan yang diakibatkan oleh pelanggaran lalu lintas ataupun kecelakaan.

Kepolisian Negara Republik Indonesia disingkat Polri adalah Lembaga Penegak hukum Nasional dan Kepolisian negara di Indonesia. Yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Polisi Indonesia pada tanggal 21 Agustus 1945.

Polri mengemban tugas-tugas kepolisian negara di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, penjabaran tugas kepolisian di jelaskan pada pasal 14 Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia.***

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah