Jadwal Operasi Keselamatan 2024 Korlantas Polri, Berikut Pelanggaran yang Disasar Secara Lengkap

- 1 Maret 2024, 09:00 WIB
Ilustrasi - Pengendara sepeda motor menggunakan trotoar untuk menghindari kemacetan di Jalan Raya Kartini, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2024). Tindakan melanggar peraturan lalu lintas tersebut dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki
Ilustrasi - Pengendara sepeda motor menggunakan trotoar untuk menghindari kemacetan di Jalan Raya Kartini, Kota Depok, Jawa Barat, Senin (19/2/2024). Tindakan melanggar peraturan lalu lintas tersebut dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki /ANTARA/Yulius Satria Wij/

Celahsumbar.com - Korps Lalu Lintas Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 secara nasional dari tingkat pusat hingga kepolisian daerah jajaran selama 14 hari mulai tanggal 4 sampai 17 Maret dengan menyasar 11 jenis pelanggaran.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi di Jakarta. Menurutnya, pelanggaran berlalu-lintas harus diminimalisir secepatnya.

Ia mengatakan dalam operasi keselamatan berlalu lintas ini, para pelanggar lalu lintas akan dikenakan tindakan langsung atau tilang elektronik maupun mobile. "Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld," kata Eddy.

Baca Juga: Polri Terima 2 Personel Disabilitas Jalur Rekrutmen SIPSS 2024, Apa Tugasnya?

Ke-11 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan meliputi berkendaraan sambil menggunakan telepon genggam, pengemudi di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, dan berkendara dalam pengaruh alkohol.

"Selain itu, pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia) dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman," tegasnya. 

 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by NTMC Korlantas Polri (@korlantaspolri.ntmc)

 

Pelanggaran lainnya adalah berkendara melawan arus, berkendara melebihi batas kecepatan, kendaraan yang over dimension dan over loading.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah