3 Pilihan untuk Palestina dari Israel: Pengungsian, Penahanan atau Kematian!

- 20 Februari 2024, 18:00 WIB
Pengungsi Palestina mencari perlindungan di Rafah di bagian selatan Jalur Gaza, 9 Desember 2023.
Pengungsi Palestina mencari perlindungan di Rafah di bagian selatan Jalur Gaza, 9 Desember 2023. /Reuters/Mustafa Thraya/

Celahsumbar.com - Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Maliki mendesak PBB untuk segera menghentikan pendudukan Israel dan menganggapnya “ilegal,” dalam pidatonya di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) Senin (19/2/2024) malam.

“Kami menyerukan kepada Mahkamah Internasional untuk menyatakan pendudukan Israel ilegal dan menekankan perlunya mengakhirinya segera dan tanpa syarat,” kata al-Maliki dalam sidang di ICJ.

Sidang pengadilan dimulai pada Senin mengenai implikasi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah pendudukan Palestina. “Sudah waktunya untuk mengakhiri standar ganda dan menegakkan hukum internasional di semua negara tanpa terkecuali,” ujarnya.

Baca Juga: Israel Akan Terus Gempur Rafah, Netanyahu Ogah Berunding dengan Gaza

Al-Maliki menyoroti kenyataan pahit yang dihadapi oleh warga Palestina, dan mengatakan Israel hanya menyisakan tiga pilihan bagi warga Palestina yakni pengungsian, penahanan, atau kematian."

Al-Maliki lebih lanjut mengatakan bahwa Palestina masih menjadi ujian terbesar bagi kredibilitas sistem internasional berdasarkan hukum, dan umat manusia tidak dapat menanggung kegagalannya.

“Sumber dari semua penderitaan yang dialami rakyat kami adalah pendudukan ilegal dan kolonial serta rezim apartheid (Israel). Rumusan yang tidak mengatasi sumber masalah mendasar ini akan menabur benih tragedi lebih lanjut, sembari membantu Israel dalam memenjarakan warga Palestina dalam agenda kolonialnya dan melakukan tindakan yang melanggar hukum,” paparnya.

Baca Juga: AS Akhirnya Selidiki Penggunaan Fosfor Putih oleh Militer Israel Ketika Serang Gaza

Al-Maliki menekankan bahwa proses tersebut akan membantu mengakhiri pendudukan Israel secepatnya, tanpa syarat, dan sepenuhnya dan akan memungkinkan rakyat Palestina mewujudkan hak-hak mereka yang tidak dapat dicabut, seperti menentukan nasib mereka dan mencapai kemerdekaan nasional dalam batas-batas yang ditetapkan oleh hukum internasional, bersama dengan Israel, dan hidup damai, saling aman, dan bermartabat.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x