Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Transaksi Ilegal Emas 1,1 Ton

- 19 Januari 2024, 07:10 WIB
Crazy rich Surabaya Budi Said resmi jadi tersangka transaksi ilegal jual beli emas ANTAM seberat 1,136 ton
Crazy rich Surabaya Budi Said resmi jadi tersangka transaksi ilegal jual beli emas ANTAM seberat 1,136 ton /ANTARA/Laily Rahmawaty

Celahsumbar.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said (BS) sebagai tersangka kasus transaksi ilegal pemufakatan jahat transaksi jual beli emas ANTAM seberat 1,136 ton atau sekitar Rp1,1 triliun.

Pengusaha yang bermukim di Surabaya itu ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Ia kemudian langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dalam rangka mempercepat penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara intensif pada hari ini status yang bersangkutan kami naikkan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Agung Kuntadi.

Kuntadi menjelaskan perkara ini bermula sekitar Maret sampai November 2018, tersangka Budi Said bersama-sama sejumlah oknum berinisial EA, AP, EKA dan MD telah melakukan pemufakatan jahat, merekayasa transaksi jual beli emas.

Baca Juga: Israel Makin Ugal-ugalan, Truk Pengangkut Obat-obatan ke Gaza Dicek Menyeluruh

"Beberapa di antara sejumlah nama tadi merupakan oknum pegawai PT ANTAM," jelas Kuntadi.

Rekayasa transaksi jual beli emas yang dilakukan tersangka dan beberapa oknum tadi, lanjut Kuntadi, dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan PT ANTAM, dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT ANTAM.

"Padahal saat itu PT ANTAM tidak melakukan itu (diskon)," kata Kuntadi.

Kuntadi melanjutkan, untuk menutupi transaksi ilegal tersebut maka tersangka dan para oknum menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT ANTAM.

Baca Juga: Pakar Transportasi Sebut Urgensi Jalan Layang Sitinjau Lauik, Wajib Jadi Prioritas

Sehingga PT ANTAM tidak bisa mengontrol jumlah logam mulia dan jumlah uang ditransaksikan yang mengakibatkan antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan, ada selisih begitu besar.

"Akibat adanya selisih tersebut guna menutupinya, para pelaku selanjutnya membuat surat diduga palsu yang pada pokoknya seolah-seolah bahwa benar transaksi itu sudah dilakukan dan bahwa benar PT ANTAM ada kekurangan dalam menyerahkan logam mulia," ujar Kuntadi.

Dengan adanya pemufakan jahat oleh tersangka dan para oknum tersebut membuat PT ANTAM mengalami kerugian sebesar 1,136 ton logam mulia atau sekitar Rp1,1 triliun.

"Adapun pasal yang dilanggar diduga Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipidkor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," kata Kuntadi.***

Editor: Tommy Adi

Sumber: Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah