Siskaeee Ajukan Praperadilan Status Tersangka Film Porno, Sidang Perdana Dipimpin Hakim Tunggal Senin Depan

- 16 Januari 2024, 15:05 WIB
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023)
Fransisca Candra Novitasari alias Siskaeee tiba di gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/9/2023) /ANTARA/Cahya Sari/

Celahsumbar.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menerima permohonan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee.

Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan gugatan praperadilan itu didaftarkan Siskaeee ke PN Jaksel pada Senin (15 Januari 2024). Sidang perdana praperadilan Siskaeee dilakukan Senin pekan depan.

"Hari sidang pertama telah ditetapkan, yaitu Senin 22 Januari 2024," kata Djuyamto.

Baca Juga: Pakai Baju Ngepas, Siskaeee Penuhi Panggilan Penyidik Polda Metro Jaya Terkait Film Porno

Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan dari Siskaeee, Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut. "Hakim tunggal yang ditunjuk, yaitu Sri Rejeki Marshinta," katanya.

Adan gugatan yang dimohonkan Siskaeee kepada hakim termohon adalah penetapan tersangka. Termohon yang dimaksud dalam gugatan ini adalah pihak dari kepolisian Polda Metro Jaya.

Pemeriksaan Tersangka Flm Porno Jaksel

Virly Virginia
Virly Virginia

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Siskaeee sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan memproduksi film dewasa di wilayah Jakarta Selatan. Selain Siskaeee ada 10 tersangka lainnya yang ditetapkan.

Sembilan dari sebelas pemeran tersangka pemeran kasus film porno telah selesai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Senin (15/1/2024) pukul 20.20 WIB.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah