Dicolek Sujiwo Tejo, ST Kapolri Soal Rotator Warna Biru Dirilis! Catat Isinya, Masih Ngeyel Laporkan

- 15 Januari 2024, 13:00 WIB
Seluruh kendaraan dinas Polres Lampung Timur dan jajaran melakukan pemasangan kaca film 20 % di bagian lampu rotator belakang agar tidak menyilaukan mata pengendara lainnya
Seluruh kendaraan dinas Polres Lampung Timur dan jajaran melakukan pemasangan kaca film 20 % di bagian lampu rotator belakang agar tidak menyilaukan mata pengendara lainnya /

Celahsumbar.com - Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti kritikan yang disampaikan oleh seniman Sujiwo Tejo terkait lampu rotator warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.

Jenderal polisi bintang empat itu langsung menerbitkan Surat Telegram (ST) berisi perintah kepada jajaran Dirlantas Polri untuk mengambil langkah-langkah, salah satunya menutup bagian belakang lampu rotator kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen.

“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Senin (15/1/2024).

Baca Juga: Polda Metro Periksa Yusril Ihza Mahendra sebagai Saksi Meringankan Firli Bahuri di Bareskrim Polri

Instruksi Kapolri tersebut, tertuang dalam surat telegram Nomor 2868/XII/REN.2.2/2023 tertanggaL 28 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan atas nama Kapolri.

Surat telegram itu terbit sehari setelah Sujiwo Tejo menyampaikan kritiknya di hadapan Kapolri dalam acara Rilis Akhir Tahun (RAT) 2023 di Mabes Polri, Rabu (27/12).

Dalam surat telegram tersebut disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang dilakukan Korlantas Polri.

Kemudian, dalam melaksanakan tugas patroli, dan pengamanan di lokasi kecelakaan lalu lintas, pengalihan arus agar menggunakan lampu rotator. “Saat melaksanakan tugas pengawalan agar lampu rotator warna biru bagian belakang dimatikan,” tulis surat telegram Kapolri tersebut.

Baca Juga: Kementerian PUPR Kebut Pembangunan Tol Trans Sumatera, Fokus ke Pekanbaru-Padang

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah