Celahsumbar.com - Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata (Alex) keberatan untuk menjadi saksi dalam kasus Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Sehingga tidak dapat menghadiri panggilan penyidik Polda Metro Jaya.
"Alex menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge (saksi yang dipilih atau diajukan, yang sifatnya meringankan) dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Ade Safri menjelaskan baru mengetahui keberatan Alex tersebut setelah menerima surat pengantar dari Kepala Biro Hukum KPK RI tertanggal 19 Desember 2023. Di dalam surat tersebut, Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge.
Baca Juga: Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Alex Marwata Awalnya Santai Diminta Firli Jadi Saksi Meringankan
Seperti diketahui, Firli Bahuri mengajukan Alexander Marwata sebagai saksi yang meringankan (a de charge) kepada penyidik saat menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Alex juga awalnya menyatakan siap untuk dipanggil Bareskrim Polri.
"Saya dipanggil Bareskrim atas permintaan Pak Firli, dari tersangka, jadi saya dipanggil untuk memberikan keterangan yang meringankan. Waktunya terserah, nanti saya koordinasikan dengan Bareskrim, " katanya saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Soal permintaan Firli yang meminta polisi untuk memanggilnya, Alex menilai setiap tersangka juga memiliki hak untuk memanggil saksi yang akan meringankan dirinya.
Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri Terhadap SYL Diproses Kejati DKI, 6 Jaksa Disiapkan