Celahsumbar.com - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Imelda Herawati menolak permohonan gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim Imelda di sidang putusan di PN Jaksel, Selasa (19/12/2023).
Imelda menyampaikan penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka Firli tetap sah dan tidak bisa digugurkan.
Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Putusan Praperadilan Firli Bahuri
Sidang praperadilan Firli Bahuri sudah melalui beberapa tahapan, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Firli pada Senin, 11 Desember 2023. Satu hari setelahnya jawaban Polda Metro Jaya terkait gugatan praperadilan yang diajukan Firli.
Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu, 7 November 2023, dan Kamis, 8 November 2023.
Baca Juga: Kondisi Terkini Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Diungkap Jubir
Hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu, 12 Desember 2023, dan Kamis, 15 Desember 2023.