Data Pemilih KPU Dibobol Hacker, Kominfo: Peringatan, Kita Tidak Mau Menyalahkan

- 2 Desember 2023, 09:00 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi
Menkominfo Budi Arie Setiadi /Biro Humas Kementerian Kominfo

"Ini kan datanya sekunder, data-datanya sedang kami kumpulkan baik kami mengambil data-data yang ada di sosial media maupun yang si pelakunya sebarkan ini kita analisa,” tutur dia.

Baca Juga: BSSN Dalami Root Couse Pembobolan Data Pemilih KPU oleh Hacker Bernama Jimbo

DPR Wanti-wanti Soal Data Pemilih

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyoroti secara khusus dugaan kebocoran data DPT. Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menyatakan Indonesia kini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam undang-undang tersebut, pengelola data pribadi wajib menjamin keamanan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelolanya.

“KPU dan lembaga lain yang menjadi pengelola data pribadi harus memberikan penjelasan dan jaminan keamanan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus bergerak dalam menyelidiki sosok peretas dan penjual data pribadi tersebut,” kata Abdul Kharis.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah