Celahsumbar.com - Banyak isu yang mengalir terkait pemeriksaan Aiman Witjaksono, calon anggota legislatif yang sudah terdaftar sebagai calon tetap Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 dan pentolan TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, sebaiknya pihak kepolisian menunda pemeriksaan Aiman dengan merujuk pada Surat Telegram Kapolri ST/116O/V/RES.1.24.2023 tentang Penundaan Proses Hukum terkait pengungkapan tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024 .
"Telegram Kapolri ini disebutkan untuk menjaga suasana kondusif kegiatan pemilu 2024 dan mencegah adanya kepentingan kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan pemilu," kata Sugeng.
Baca Juga: TPN Ganjar-Mahfud Pastikan Aiman Penuhi Panggilan Klarifikasi di Polda Metro Jaya
Sugeng menuturkan, telegram Kapolri ini sudah diberlakukan oleh Polda Jawa Tengah pada kasus pemukulan eks Ketua Partai Gerindra Kota Semarang terhadap kader PDIP. Hal ini tentu juga menambah citra Polri di mata publik.
"Selain itu sebagai negara hukum dan demokrasi mengeluarkan pernyataan sikap dan pikiran dijamin oleh konstitusi," paparnya.
Karena, pencemaran nama baik atau penghinaan adalah masuk dalam delik aduan. "Hal legal standing ini perlu sejak awal adanya pengaduan harus ditegaskan dalam proses penerimaan laporan aduan," pungkas Sugeng.
Baca Juga: TKN Ganjar-Mahfud Siap Dampingi Proses Hukum Aiman Witjaksono