BI Tarik Uang Logam Rp500 dan Rp1.000 Ini Per 1 Desember 2023

- 1 Desember 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi Uang Logam Gambar Kelapa Sawit (1993)
Ilustrasi Uang Logam Gambar Kelapa Sawit (1993) /

Celahsumbar.com - Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik uang logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran per 1 Desember 2023.

 

"Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Erwin Haryono, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, dalam keterangan resminya, Jumat (1/12/2023).

Erwin menyampaikan pencabutan dan penarikan tiga jenis uang logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain, masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Baca Juga: Resmi! Harga Pertamax Turun Rp50 Per 1 Desember 2023

Artinya, mulai 1 Desember 2023, uang logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Penggantian atas uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam tersebut.

Uang logam Rp500 dan Rp1.000 yang ditarik BI per 1 Desember 2023
Uang logam Rp500 dan Rp1.000 yang ditarik BI per 1 Desember 2023 Dok. Bank Indonesia

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah