Dari sisi penegakan hukum lainnya, Semuel menyampaikam pelaku yang diduga membobol data DPT tersebut juga bisa terancam dengan hukuman sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Ada dua hal yang bisa dijeratkan kepada pelaku pembobol data karena mengumpulkan data pribadi secara tidak sah dan melawan hukum, yaitu Pasal 67 dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara dan pidana denda dengan nominal maksimal Rp5.000.000.000.
Semuel mengatakan untuk penanganan lebih lanjut mengenai dugaan kebocoran DPT di KPU, pihaknya juga berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Polri.***