Polda Metro Didesak Gerak Cepat dan Lebih Galak Hadapi Tersangka Firli Bahuri

- 29 November 2023, 11:00 WIB
Foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama Syahrul Yasin Limpo bertemu di GOR Badminton, kawasan Jakarta pada tanggal 2 Maret 2022
Foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama Syahrul Yasin Limpo bertemu di GOR Badminton, kawasan Jakarta pada tanggal 2 Maret 2022 / ANTARA/HO/

Celahsumbar.com - Polda Metro Jaya harus lebih galak dan jangan membuka ruang kompromi terkait penahanan mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.

Hal itu dikatakan oleh Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur, Herdiansyah Hamzah Castro. Ia juga mendesak Polda Metro untuk bergerak lebih cepat.

"Terlebih Polda Metro Jaya agak lambat dalam kasus ini. Bahkan Firli sendiri belum ditangkap dan ditahan," katanya saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Firli Bahuri Dikuliti sebagai Tersangka Pemerasan SYL 1 Desember di Bareskrim Polri

Semakin lama Firli dibiarkan berkeliaran, menurut dia, semakin banyak drama. Castro juga menilai Polda Metro Jaya seharusnya lebih terbuka kepada publik terkait sejumlah saksi dan peran-peran mereka dalam perkara ini.

"Harusnya Polda Metro Jaya lebih galak, jangan membuka ruang kompromi. Setidaknya Polda Metro Jaya tetap mesti terbuka kepada publik. Minimal menyampaikan inisial dan apa peran saksi dalam perkara ini," paparnya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak ANTARA/Ilham Kausar

Castro juga mengatakan, jika Polda Metro Jaya tidak transparan akan memungkinkan terbukanya ruang tawar-menawar. Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Sebab proses yang tertutup memungkinkan terbukanya ruang tawar-menawar. Kan ini yang dikhawatirkan publik," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah