Firli Bahuri Dikuliti sebagai Tersangka Pemerasan SYL 1 Desember di Bareskrim Polri

- 29 November 2023, 08:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri.
Ketua KPK Firli Bahuri. /Antara/M Risyal Hidayat/

Celahsumbar.com - Polda Metro Jaya akan memeriksa eks ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada Jumat (1 Desember 2023).



"Permintaan keterangan terhadap FB (Firli Bahuri) sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo pada hari Jumat, 1 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi di Jakarta.

Pihaknya telah melayangkan panggilan kepada Firli Bahuri. "Telah dilayangkan surat panggilan kepada FB dalam kapasitas sebagai tersangka untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Baca Juga: Ketua KPK Nawawi Pomolango: Apakah Perlu Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Trunoyudo menambahkan, pemeriksaan tersebut akan dilakukan pada pukul 09.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri. Penyidik yang akan memeriksa pun adalah tim gabungan.

"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," katanya.

Foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama Syahrul Yasin Limpo bertemu di GOR Badminton, kawasan Jakarta pada tanggal 2 Maret 2022
Foto Ketua KPK Firli Bahuri bersama Syahrul Yasin Limpo bertemu di GOR Badminton, kawasan Jakarta pada tanggal 2 Maret 2022

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (22 November 2023). Seperti yang ditegaskan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Baca Juga: Tak Terima Jadi Tersangka, Ketua KPK Firli Bahuri Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah