Celahsumbar.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Gugatan praperadilan yang diajukan langsung oleh Firli Bahuri itu teregister dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri selaku pemohon pada Jumat (24/11/2023).
Baca Juga: Firli Bahuri Tersangka Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo, KPK Banggakan OTT di Kaltim
"Atas permohonan itu, jadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut," kata Djuyamto dalam keterangannya.
Hakim yang akan menangani perkara adalah Imelda Herawati yang akan bertindak untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut.
Djuyamto menambahkan hakim itu telah menetapkan waktu sidang pertama, yaitu 11 Desember 2023 untuk praperadilan.
Baca Juga: Israel Peringatkan Hamas: Jeda Kemanusiaan di Gaza Bisa Berubah Kapan Saja
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.