Ditlantas Polda Metro Berlakukan Kembali Tilang Uji Emisi, Berikut 5 Lokasi Penindakannya

- 1 November 2023, 14:00 WIB
Pengendara ojek online ditilang karena kendaraannya dinyatakan gagal lulus uji emisi.
Pengendara ojek online ditilang karena kendaraannya dinyatakan gagal lulus uji emisi. /Pikiran Rakyat/Boy Darmawan/

Celahsumbar.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menerapkan pemberian bukti pelanggaran (tilang) terhadap kendaraan bermotor tak penuhi syarat lolos uji emisi, mulai Rabu ini.

"Prosedur pemeriksaan hingga penilangan sama," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra saat dikonfirmasi di Jakarta.

Ia menjelaskan, s​​​​elain prosedur, lokasi penindakan tilang juga masih sama yakni pada beberapa titik. "Lokasi kemungkinan sama, namun tergantung masing-masing wilayah. Nanti bisa menentukan lokasi yang lebih baik," katanya.

Baca Juga: Dishub DKI Sebut Tilang Uji Emisi Bikin Kemacetan Baru di Ibu Kota Jakarta!

Lokasi Razia Tilang Uji Emisi 1 November 2023 di Jakarta

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan pemberlakuan kembali tilang terhadap kendaraan yang belum atau tidak lolos uji emisi mulai 1 November 2023.

"Hingga akhir tahun ini, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali dan tersebar di sejumlah titik lima wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Asep Kuswanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (30 Oktober 2023).

1. Jalan Perintis Kemerdekaan seberang eks Terminal Pulo Gadung, Jakarta Timur

2. Jalan Pemuda, Jatinegara, Jakarta Timur (depan Antam)

3. Pintu keluar Terminal Blok M, Jakarta Selatan

4. Jalan Lodan sebelum Gerbang Tol Ancol Timur, Jakarta Utara

5. Jalan Lingkar Luar Meruya, Jakarta Barat

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah