Celahsumbar.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut hasil penyelidikan terhadap 12 unit senjata api (senpi) yang disita KPK di rumah dinas mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) adalah legal atau berizin.
Status dari 12 senpi itu didapat berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
"Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan sementara senjata-senjata yang ada di tempat saudara SYL, menurut dari Baintelkam itu terdaftar," kata Djuhadhani di Jakarta, Senin (30/10/2023).
Baca Juga: Gate Elektronik KAI Commuter Stasiun BNI City Ditambah, Cukup Antisipasi Penumpukan Penumpang?
Djuhadhani mengatakan hasil pemeriksaan di Baintelkam Polri 12 senpi di rumah SYL memiliki surat resmi kepemilikan. Namun, ada yang statusnya senjata hibah dan dilengkapi bukti hibahnya.
"Semua terdaftar atas nama SYL, walaupun ada beberapa senjata tersebut merupakan hibah. Ada bukti hibahnya ada," jelasnya.
Djuhandhani menyampaikan pihak memerlukan pendalaman terkait penyelidikan kepemilikan senjata api SYL, karena saat ini pihaknya belum menerima laporan polisi dari KPK.