Kartu Prakerja Gelombang 60 Resmi Dibuka, Yuk Cek Syarat Pendaftarannya di Sini

- 25 Agustus 2023, 12:05 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 60 resmi dibuka
Kartu Prakerja Gelombang 60 resmi dibuka /

4. Sedang mencari kerja atau pekerja/buruh yang di-PHK, pekerja atau buruh yang butuh kompensasi kerja.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Dibatasi maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Baca Juga: Berkaca Polusi Jakarta, Tahukah Anda Berapa Jiwa Meninggal Setiap Tahun di Indonesia Akibat Udara?

Lalu, untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 60 bisa dilakukan di laman prakerja.go.id. Berikut cara melakukan pendaftarannya:

1. Buka laman prakerja.go.id.

2. Siapkan nomor NIK dan Kartu Keluarga (KK).

2. Masukkan data diri serta ikuti petunjuk selanjutnya.

3. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

4. Tunggu pengumuman kelulusan di dashboard prakerja.go.id.***

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah