Menteri Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Atasi Polusi Jakarta, Berikut Poin-poin Pentingnya

- 23 Agustus 2023, 11:06 WIB
Mendagri Tito Karnavian -f/istimewa
Mendagri Tito Karnavian -f/istimewa /

Celahsumbar.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jabodetabek. Diketahui polusi Jakarta kian mengkhawatirkan.

Inmendagri ini memuat beberapa hal pokok yang perlu dilakukan Kepala Daerah, baik Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat dan Gubernur Banten serta Bupati/Walikota se-Jabodetabek, meliputi sistem kerja hybrid, pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi optimalisasi penggunaan masker, pengendalian emisi lingkungan dan penerapan solusi hijau, serta pengendalian pengelolaan limbah industri.

"Kepala Daerah diminta untuk melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan sistem kerja yakni dengan sedapat mungkin melakukan penerapan work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN dan BUMD dengan catatan dikecualikan bagi mereka yang memberikan layanan publik secara langsung/pelayanan esensial," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, Rabu (23/8/2023).

Selain itu, Pemda di wilayah Jabodetabek diharapkan mendorong karyawan swasta dan dunia usaha untuk melakukan WFH dan WFO sesuai kebijakan instansi/pelaku usaha terkait. Adapun kebijakan WFH-WFO diharapkan dapat mengurangi mobilitas yang menyebabkan polusi udara, mengingat sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor baik mobil atau motor dalam beraktivitas seperti ke kantor.

Baca Juga: Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK Atasi Polusi Jakarta, Tak Lolos Denda Rp400 Ribu

Safrizal mengingatkan agar upaya pembatasan kendaraan bermotor diberlakukan dengan mengoptimalkan penggunaan moda transportasi massal atau transportasi umum, penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik.

Hal ini karena berdasarkan data yang ada, salah satu faktor penyebab polusi udara di Jabodetabek disumbang oleh sektor transportasi dan industri. Kepala daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi publik.

"Dengan memastikan kapasitas jumlah kendaraan umum, menambah rute dan titik angkut.mengatasi gangguan di jalur busway serta memberikan insentif atau potongan harga agar masyarakat terdorong untuk beralih dari kendaraan pribadi ke transportasi umum,” ungkap Safrizal.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah