Kejagung Pelajari Putusan MA yang Ringankan Vonis Ferdy Sambo Dkk

- 9 Agustus 2023, 10:52 WIB
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung/Infopublik/Puspenkum.
Ketut Sumedana selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung/Infopublik/Puspenkum. /

MA memutuskan hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara 10 tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

Baca Juga: Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati!

Hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun menjadi 10 tahun.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16/2) atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Kemudian, pada persidangan Rabu (12/4), majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

Ferdy Sambo kemudian mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.***

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah