Ferdy Sambo Selamat dari Hukuman Mati!

- 8 Agustus 2023, 18:38 WIB
Pengadilan negeri Jakarta Selatan putuskan pidana mati untuk Ferdi Sambo
Pengadilan negeri Jakarta Selatan putuskan pidana mati untuk Ferdi Sambo /PRMN/

Celahsumbar.com - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. Otak peristiwa pembunuhan Brigadir N Yoshua Hutabarat itu tidak jadi menerima hukuman mati, tetapi menjadi penjara seumur hidup.

"Penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya Ferdy Sambo telah mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta justru menguatkan vonis tersebut.

Baca Juga: ISESS Minta Polri Jangan 'Ferdi Sambo-kan' Kasus Penembakan Anggota Densus 88 Brida IDF

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023. Permohonan kasasi Ferdy Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023. 

Adapun majelis hakim yang diturunkan MA untuk mengadili perkara itu adalah Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1; Jupriyadi selaku anggota majelis 2; Desnayeti selaku anggota majelis 3; dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jaksel pada Senin (13 Februari 2023). Lalu, ia menyatakan banding pada Kamis (16 Februari 2023) atas putusan majelis hakim PN Jaksel tersebut.

Baca Juga: Menkominfo Ungkap Judi Slot Rugikan Masyarakat Rp27 Triliun per Tahun

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah