Celahsumbar.com - Pemerintah resmi menetapkan hari libur Iduladha 1444H menjadi 3 hari. Di mana cuti bersama tanggal 28 dan 30 Juni, sementara perayaan hari raya sendiri 29 Juni 2023.
"Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (16 Juni 2023)," bunyi keputusan tersebut.
Lebih lanjut keputusan tersebut tertuang dalam perubahan kedua atas keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Baca Juga: Libur Idul Adha 2023 Jadi 3 Hari Masih Menunggu Arahan Jokowi
SKB ini ditandatangani oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan libur Idul Adha 2023 diindikasikan sebanyak tiga hari.
Libur tersebut terdiri dari tanggal 29 Juni 2023 yang ditetapkan sebagai libur nasional Hari Raya Idul Adha 2023. Lalu, tanggal 28 dan 30 Juni diusulkan sebagai cuti bersama.
Baca Juga: Unggah Detik-detik Peluncuran SATRIA-1, Jokowi Janjikan Pemerataan Infrastruktur Digital
Azwar mengatakan usulan libur tersebut masih menunggu keputusan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).