Celahsumbar.com - Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi mucikari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesama jenis.
"Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/6) malam di sebuah hotel di Bukittinggi. Pelaku di bawah umur inisial DNF (17) yang menjual seorang pria inisial Z (27) kepada pelanggan sesama jenis," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal, Kamis (15/6/2023).
Fetrizal melanjutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat atas kasus TPPO di Bukittinggi.
Baca Juga: Penas Tani Nelayan XVI Berjalan Sukses, Kementan: Banyak Komitmen yang Terjalin
"Berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/02/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/Polresta Bukittinggi /Polda Sumbar tanggal 14 Juni 2023," katanya.
Selanjutnya, pihaknya melakukan penelusuran ke sebuah hotel. Fetrizal pun menceritakan bagaimana pemeriksaan terjadi.
"Petugas kemudian melihat dua orang laki-laki masuk ke dalam kamar, setelahnya satu orang keluar sendirian yaitu tersangka DNF," katanya.