Ungkap Kasus TPPO Sesama Jenis di Bukittinggi Sumbar, Mucikari Usia 17 Tahun Ditangkap

- 15 Juni 2023, 17:02 WIB
Ilustrasi penangkapan kasus TPPO
Ilustrasi penangkapan kasus TPPO /Pixabay/Pixabay/4711018

Celahsumbar.com - Satuan Reskrim Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) menangkap seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi mucikari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesama jenis.

"Penangkapan dilakukan pada Rabu (14/6) malam di sebuah hotel di Bukittinggi. Pelaku di bawah umur inisial DNF (17) yang menjual seorang pria inisial Z (27) kepada pelanggan sesama jenis," kata Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal, Kamis (15/6/2023).

Fetrizal melanjutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat atas kasus TPPO di Bukittinggi.

Baca Juga: Penas Tani Nelayan XVI Berjalan Sukses, Kementan: Banyak Komitmen yang Terjalin

"Berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/02/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/Polresta Bukittinggi /Polda Sumbar tanggal 14 Juni 2023," katanya.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penelusuran ke sebuah hotel. Fetrizal pun menceritakan bagaimana pemeriksaan terjadi.

Seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi mucikari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesama jenis.
Seorang anak di bawah umur yang diduga menjadi mucikari kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sesama jenis.

"Petugas kemudian melihat dua orang laki-laki masuk ke dalam kamar, setelahnya satu orang keluar sendirian yaitu tersangka DNF," katanya.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah