Restitusi Biaya Perawatan David Ozora Selama di Rumah Sakit Dibeberkan LPSK, Mencengangkan

- 15 Juni 2023, 11:55 WIB
Potret David Ozora
Potret David Ozora /Instagram/@tidvrberjalan/Instagram @tidvrberjalan

Celahsumbar.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan restitusi biaya perawatan David Ozora (17) selama di rumah sakit. David adalah korban penganiayaan Marin Dandy Satriyo.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas menjelaskan, angka yang didapatkan itu bersala dari 

Susi menjelaskan, perawatan rumah sakit itu meliputi transportasi hingga konsumsi hingga pengurusan kasus pada pihak terkait.

Baca Juga: Begini Pengamanan Sidang Perdana Kasus Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David Ozora

"Rp100 miliar lebih. Jadi, itu kami perhitungkan dari medisnya dia, biaya perawatan selama di rumah sakit," kata  saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis.

"Kemudian, kami juga memperhitungkan kehilangan penghasilan orang tuanya ketika mengurus David."

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/2/2023)
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas memberikan keterangan kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/2/2023)

Juga akan dimasukkan biaya bantuan hukum mengikuti Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana.

"Hasil perhitungan sementara ini sudah kami sampaikan ke penyidik, lalu juga ke JPU (jaksa penuntut umum) untuk dimasukkan surat tuntutannya kepada majelis hakim," tutupnya.

Halaman:

Editor: Widji Ananta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x