Celahsumbar.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menyatakan siap menjadi justice collaborator di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.
Kejaksaan Agung RI menanggapinya dan mengatakan itu merupakan hak dari Johnny G Plate.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mempersilahkan pihak Johnny G Plate untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada jaksa penuntut umum.
"Silahkan saja diajukan ke penuntut umum," kata Ketut, di Jakarta, Selasa 13 Juni 2023, dilansir Antara.
Baca Juga: Sorotan PDIP dan PKS DPRD DKI Jakarta Soal Gelaran Balapan Formula E Selaras dan Senada
Ketut menjelaskan mekanisme menjadi justice collaborator adalah pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan tersebut apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin persidangan.
"Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Nantinya dalam memperoleh keringanan hukuman,” kata Ketut.