Reaksi Kejagung Ketika Johnny G Plate Ingin Ajukan Justice Collaborator

- 14 Juni 2023, 10:30 WIB
Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 6 Saksi: 2 Diantaranya Ajudan Tersangka Johnny G Plate
Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Periksa 6 Saksi: 2 Diantaranya Ajudan Tersangka Johnny G Plate /PMJ News

Celahsumbar.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif Johnny G Plate menyatakan siap menjadi justice collaborator di kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Tranceiver Station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022.

Kejaksaan Agung RI menanggapinya dan mengatakan itu merupakan hak dari Johnny G Plate.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mempersilahkan pihak Johnny G Plate untuk mengajukan permohonan sebagai justice collaborator kepada jaksa penuntut umum.

 

"Silahkan saja diajukan ke penuntut umum," kata Ketut, di Jakarta, Selasa 13 Juni 2023, dilansir Antara.

Baca Juga: Sorotan PDIP dan PKS DPRD DKI Jakarta Soal Gelaran Balapan Formula E Selaras dan Senada

Ketut menjelaskan mekanisme menjadi justice collaborator adalah pihak penuntut umum akan mempertimbangkan permohonan tersebut apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani dan memimpin persidangan.

"Nanti akan dinilai dan dipertimbangkan apakah perlu direkomendasikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Nantinya dalam memperoleh keringanan hukuman,” kata Ketut.

Sebelumnya, pengacara Johnny G Plate, Achmad Cholidin, mengungkapkan pada prinsipnya kliennya siap untuk menjadi justice collaborator.

"Dikabulkan atau tidak, itu majelis hakim yang akan mengabulkan. Persyaratan justice collaborator kan harus dipenuhi terlebih dahulu," kata Achmad Cholidin, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin 12 Juni 2023.

Baca Juga: Viral, Aksi Heroik Siswa Berseragam Pramuka Tangkap Jambret di Cempaka Putih

Cholidin mengatakan sejak awal proses penyidikan, kliennya menginginkan kasus tersebut dibuka seluas-luasnya oleh seluruh pihak berkompeten, yang mengetahui terjadinya tindak pidana seperti disangkakan kepadanya yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

"Kalau ada berita-berita, pihak-pihak yang terlibat akan hal ini, ya, Pak Johnny sendiri bersedia untuk mengungkapkan akan hal itu nanti dalam persidangan. Insyaallah siap," jelasnya.

Namun, tambah Cholidin, Johnny G Plate belum mengungkapkan nama-nama yang terlibat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus tersebut.

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah