Pengemudi Arogan Berpelat TNI Palsu Ditangkap Puspom TNI, Sosoknya BIKIN KESEL!

17 April 2024, 11:57 WIB
Pengemudi arogan yang palsukan pelat dinas TNI ditangkap Puspom TNI /Instagram/@puspomtni

Celahsumbar.com - Polisi Militer (Puspom) TNI dan Polda Metro Jaya berhasil menangkap pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas TNI palsu.

Kabar penangkapan pengemudi arogan yang viral ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Nugraha Gumilar.

"Iya betul (sudah ketangkap)," kata Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Sementara, Puspom TNI di akun Instagram resminya, @puspomtni, menyampaikan sangat serius mengungkap identitas pria arogan pengendara Toyota Fortuner yang sebelumnya terekam dan menyebar luas di sosial media sedang terlibat keributan dengan pengendara lainnya di jalan tol Jakarta- Cikampek km 56.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! ASN Pemkab Pasaman Barat yang Khatam Al Quran di Ramadan dapat Hadiah

"Bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan kemudian dengan kemampuan dan peralatan yang dimiliki Polda Metro Jaya, jajaran Ditkrimum Polda Metro berhasil menangkap dan mengamankan pelaku yang berinisal Ir. PWGA di kediamannya yang berada di daerah Cempaka Putih," tulis Puspom TNI, di akun Instagramnya, Selasa, 17 Maret 2024.

 

"Dari hasil pemeriksaan dipastikan yang bersangkutan merupakan warga sipil yang berprofesi sebagai seorang pengusaha dan bukan seorang anggota TNI," lanjutnya.

Puspom TNI juga mengungkapkan alasan pria arogan itu memalsukan pelat nomor dinas TNI.

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie Tegaskan Inventasi Apple di Indonesia Jadi Perhatian Ekosistem Teknologi

"Adapun motif yang bersangkutan memalsukan plat dinas TNI Noreg 84337-00 tersebut semata mata untuk menghindari peraturan lalu lintas ganjil genap di wilayah Jakarta," ujarnya.

"Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan untuk tuduhan pemalsuan sebagaimana yang diatur dan diancam dalam pasal 263 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2005/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal 12 April 2024. Selanjutnya pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut dengan menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya," tutupnya.***

Editor: Tommy Adi

Tags

Terkini

Terpopuler