Data Pemilih KPU Dibobol Hacker, Kominfo: Peringatan, Kita Tidak Mau Menyalahkan

2 Desember 2023, 09:00 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi /Biro Humas Kementerian Kominfo

Celahsumbar.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menugaskan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (Ditjen Aptika) untuk menelusuri dugaan kebocoran Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tuntas.

“Saya sudah menugaskan Dirjen Aptika untuk melakukan penelitian apa penyebabnya dan bagaimana mengantisipasinya,” kata Budi Arie dalam rilis pers yang diterima di Jakarta, Sabtu.

Budi Arie mengatakan saat ini Kementerian Kominfo tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, hingga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menyelidiki masalah tersebut.

Baca Juga: Kominfo Minta Klarifikasi KPU Terkait Dugaan Kebocoran Data DPT

Menkominfo menegaskan dugaan kebocoran data itu harus menjadi peringatan seluruh pihak penyelenggara Pemilu untuk memperkuat keamanan data dan menjaga sistem dengan lebih baik. Menkominfo mengharapkan tidak ada saling menyalahkan atau bahkan mendiskreditkan KPU.

“Kita tidak mau menyalahkan, sehingga kita sama-sama jagalah, yang pasti bahwa pelakunya memang sedang diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan ini peringatan juga buat KPU untuk menjaga sistem lebih baik,” ujar Budie Arie.

Gedung KPU RI

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan telah meminta klarifikasi kepada KPU dengan mengirimkan surat melalui email.

"Ini kan datanya sekunder, data-datanya sedang kami kumpulkan baik kami mengambil data-data yang ada di sosial media maupun yang si pelakunya sebarkan ini kita analisa,” tutur dia.

Baca Juga: BSSN Dalami Root Couse Pembobolan Data Pemilih KPU oleh Hacker Bernama Jimbo

DPR Wanti-wanti Soal Data Pemilih

Sebelumnya, Komisi I DPR RI menyoroti secara khusus dugaan kebocoran data DPT. Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menyatakan Indonesia kini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam undang-undang tersebut, pengelola data pribadi wajib menjamin keamanan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelolanya.

“KPU dan lembaga lain yang menjadi pengelola data pribadi harus memberikan penjelasan dan jaminan keamanan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus bergerak dalam menyelidiki sosok peretas dan penjual data pribadi tersebut,” kata Abdul Kharis.

Editor: Widji Ananta

Tags

Terkini

Terpopuler