Bergulir Bola Panas Presiden Jokowi Titip Pratikno ke Kabinet Prabowo-Gibran, Gimana?

- 25 Maret 2024, 14:00 WIB
Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi. /POOL/via REUTERS

Celahsumbar.com - Koordinator Staf Khusus (Stafsus) Presiden Ari Dwipayana merespons narasi yang dikembangkan sejumlah pihak terkait keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam urusan menteri Pemerintahaan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Isu tentang pengajuan sejumlah nama yang disodorkan Jokowi untuk menempati kabinet mendatang, salah satunya adalah Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Pengangkatan menteri dalam kabinet pemerintahan mendatang sepenuhnya menjadi hak prerogatif presiden terpilih setelah dilantik 20 Oktober 2024," kata Ari Dwipayana dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Baca Juga: Presiden Jokowi Beri Ponten KPU dan Bawaslu Usai Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Disahkan

Ia menyatakan Presiden Jokowi hingga saat ini masih fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabatan pada 20 Oktober 2024. Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta wartawan menanyakan kepada Prabowo soal pelibatan dirinya di kabinet mendatang.

"Tanyakan ke Pak Prabowo, kok tanyakan kepada saya," katanya usai menghadiri acara Rapat Pimpinan TNI dan Polri Tahun 2024 di GOR Ahmad Yani, Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (28 Februari 2024).

Saat ditanya apakah dirinya diminta untuk memberikan saran atas susunan kabinet mendatang, Presiden kembali meminta wartawan bertanya kepada Prabowo. "Ditanyakan kepada pak Prabowo, jangan ditanyakan kepada saya," tutupnya.

Baca Juga: Tak Dapat Efek Ekor Jas Ganjar-Mahfud, PPP Buka Pintu Kedatangan Prabowo Subianto

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pilpres 2024

Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.
Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menetapkan pasangan capres dan cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Hasil Pemilihan Umum secara nasional sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu sampai dengan Diktum Kelima ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 bulan Maret tahun 2024 pukul 22.18.19 menit WIB," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam, 20 Maret 2024.

Hasyim mengungkapkan pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara itu, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.040.878 mendapatkan suara.***

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah