Bawaslu Ungkap 2 Kejadian Khusus dalam Rekapitulasi Suara di Islamabad, Ada Apa?

- 4 Maret 2024, 11:00 WIB
Rekapitulasi Suara Luar Negeri bersama Bawaslu
Rekapitulasi Suara Luar Negeri bersama Bawaslu /Bawaslu/

Celahsumbar.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta penjelasan dua kejadian khusus di Islamabad, Ibu Kota Negara Pakistan pada saat proses pungut hitung kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Hal itu terjadi dalam rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Luar Negeri Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (1 Maret 2024) lalu. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengungkapkan apa yang terjadi.

Disebutkan, terdapat 21 pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) Islamabad. Kemudian 21 pemilih itu dijadikan DPTb manual (daftar pemilih tambahan), dengan catatan nama pemilih tercatat di dalam negeri.

Baca Juga: Bawaslu Agam Sumbar Terima Belasan Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Salah Satunya...

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty

Lalu, kata Lolly, para pemilih tidak membawa form A pindah memilih, dan PPLN tidak menyediakan form A pindah memilih.

"Saran perbaikan Bawaslu waktu itu Panwas memberikan saran perbaikan berupa peringatan secara lisan untuk menunjukan atau menyediakan form A pindah memilih, namun tidak ditindaklanjuti oleh PPLN," ujarnya saat mengawasi proses rekapitulasi di Panel B.

Kejadian khusus kedua, lanjut Lolly, PPLN dan KPPS LN tidak memberikan tanda pengenal saksi. "Pengawas Pemilu sudah memberikan saran perbaikan agar memberikan tanda pengenal satu hari sebelum hari H terhadap saksi, tetapi juga tidak ditindaklanjuti oleh PPLN," tanya Lolly kepada PPLN.

Baca Juga: Ramai Pilgub DKI Diisukan Dilakukan dengan Mekanisme Berbeda, DPR RI Angkat Bicara

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x