Celahsumbar.com - Cawapres Mahfud MD menyatakan ada dua cara yang sangat logis untuk memperkarakan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ini. Ia menegaskan, kedua jalur itu resmi dan ada payung hukumnya.
"Minimal ada 2 jalur resmi untuk menyelesaikan kekisruhan pemilu 2024," kata dia melalui akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, seperti dikutip Celahsumbar.com, Senin (26/2/2024).
Pertama, sambungnya, bisa dengan jalur hukum melalui MK yang bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti. Mahfud mengatakan, sudah ada yang dilakukan oleh seorang hakim pemberani.
Baca Juga: Ganjar Pranowo Tepis Isu Mahfud MD Tak Dukung Hak Angket
View this post on Instagram
Lalu ada jalur politik melalui Angket di DPR yang tidak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya.
Ia pun menegaskan, Ganjar Pranowo dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dapat melakukan gugatan melaui jalur politik. Alasannya, kata Mahfud, kedua tokoh tersebut merupakan kader partai masing-masing.
"Saya paslon, tak bs menempuh jalur politik, namun masuk melalui jalur hukum. Tetapi Mas Ganjar dan Cak Imin bisa langsung melalui dua jalur karena selain paslon mereka juga tokoh parpol.