Bawaslu Agam Sumbar Terima Belasan Laporan Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Salah Satunya...

- 3 Maret 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /ANTARA/Kliwon/

Celahsumbar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar) menerima sebanyak 16 laporan dari warga terkait dugaan pelanggaran selama masa tenang sampai pelaksanaan pemilu muai 13-28 Februari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Agam Feri Irawan mengatakan 16 laporan dugaan kecurangan Pemilu 2024.

Di antaranya diterima melalui Bawaslu Kabupaten Agam sebanyak 10 laporan, selebihnya melalui Panwaslu kecamatan enam laporan. Dia menyebut enam laporan yang diterima Panwaslu kecamatan itu, yakni Kecamatan Kamang Magek, Ampek Angkek, Malalak dan Ampek Koto.

Baca Juga: Kapan Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan, Adakah Perubahan? Ini Jawaban KPU RI

Ia mengatakan laporan dugaan pelanggaran dari warga itu diterima pada 13-28 Februari 2024 berupa dugaan intimidasi, politik uang dan kesalahan prosedur dalam pemilihan. Dia menjelaskan tujuh dugaan pelanggaran itu sudah selesai diproses.

Laporan dihentikan karena setelah dilakukan proses penanganan pelanggaran, laporan belum cukup bukti dan dihentikan. Sedangkan sembilan laporan lainnya masih sedang dalam proses penanganan penyidik.

"Sembilan laporan sedang proses penanganan dan dalam waktu dekat sudah keluar hasilnya," katanya.

Baca Juga: Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Wilayah Ini Dihentikan Bawaslu RI, Ada Pelanggaran?

Menurut dia, apabila memenuhi unsur pelanggaran maka dilakukan proses penanganan pelanggaran lebih lanjut. Penanganan tersebut melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Kejari Agam, Polres Agam dan Bawaslu Agam. "Proses penanganan pelanggaran itu dilakukan tujuh hari setelah diregistrasi," katanya.

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah