PSU di 2 TPS di Bukittinggi Hanya Dihadiri Puluhan Pemilih dari Ratusan DPT

- 25 Februari 2024, 11:05 WIB
Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi saat melakukan pencoblosan di TPS. Bawaslu mengungkap beberapa kesalahan teknis dalam Pemilu 2024 di daerah setempat yang dua diantaranya berpotensi pemungutan suara ulang (PSU)
Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi saat melakukan pencoblosan di TPS. Bawaslu mengungkap beberapa kesalahan teknis dalam Pemilu 2024 di daerah setempat yang dua diantaranya berpotensi pemungutan suara ulang (PSU) /ANTARA/Altas Maulana/

Celahsumbar.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar), menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024, namun dihadiri sebagian kecil pemilih yang terdaftar.

"Pemungutan suara ulang yang digelar di dua TPS di Kelurahan Belakang Balok Bukittinggi, memang ada penurunan kehadiran pemilih dibanding pemilihan awal, apalagi dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ratusan kini hanya dihadiri puluhan pemilih," kata Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra di Bukittinggi, Sabtu, 24 Februari 2024.

Satria mengatakan PSU diselenggarakan di TPS 01 dan TPS 03 terjadi karena kesalahan pemberian surat suara ke pemilih sebelumnya. Untuk TPS 01 dengan 264 DPT dan di TPS 03 sebanyak 232 pemilih.

Baca Juga: Ini Dia 3 Penyebab Tertinggi Petugas KPPS Meninggal Dunia Selama Pemilu 2024

"Namun di PSU ini di TPS 01 hanya dihadiri 71 pemilih dan TPS 03 dihadiri 81 pemilih. Di hari pemilihan 14 Februari lalu TPS 01 dihadiri 198 dan TPS 03 sebanyak 164 orang. Memang terjadi penurunan," ujarnya.

Menurut dia, PSU di TPS 01 dilakukan untuk DPR RI dan di TPS 03 untuk pemilihan calon presiden-wakil presiden.

"Semua berjalan aman dan lancar, seluruh DPT sebelumnya telah dipanggil ulang untuk memberikan hak politiknya meski tidak semua hadir kembali ke TPS," ujar Satria.

Ia menegaskan hal yang mendasari dilaksanakan PSU di dua TPS tersebut karena adanya rekomendasi dari Bawaslu dan ada satu pemilih yang mendapatkan dua surat suara.

Baca Juga: KPU Vs Komnas HAM Soal Temuan Surat Suara Penyandang Disabilitas Tidak Ada Huruf Braille

Pada TPS 01 ada satu pemilih yang mendapatkan dua surat suara untuk pemilihan anggota DPR-RI. Kemudian di TPS tiga ada satu pemilih yang mendapatkan dua surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah