Celahsumbar.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan tidak akan ikut berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di sisa masa kampanye Pemilu 2024.
"Yang bilang siapa? Jika pertanyaannya apakah saya akan kampanye, saya jawab tidak, saya tidak akan berkampanye," tegas Jokowi di Provinsi Sumatera Utara, Rabu (7/2/2024).
Jokowi menyampaikan apa yang disampaikan beberapa waktu lalu tentang Presiden boleh berkampanye adalah menyampaikan ketentuan undang-undang.
Baca Juga: Catatan Penting KPU untuk Semua Pemilih di Sumbar, Termasuk untuk DPK dan DPTb
"Ini saya ingin tegaskan kembali pernyataan saya sebelumnya bahwa Presiden memang diperbolehkan untuk berkampanye dan juga sudah pernah saya tunjukkan bunyi aturannya," ungkap Jokowi.
Jokowi sebelumnya menyatakan bahwa Presiden memiliki hak untuk berkampanye. Ia juga memberikan keterangan secara khusus di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, mengenai ketentuan yang membolehkan Presiden berkampanye.
Jokowi juga menunjukkan sebuah catatan terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: Kata Pimpinan Ponpes Fauzan, Ganjar-Mahfud Paling Dekat dengan Ulama dan Santri
"Ini saya tunjukkin (menunjukkan kertas). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas?" ujar Jokowi.