Resmi, Presiden Jokowi Tetapkan Pemilu 14 Februari 2024 Sebagai Hari Libur Nasional

- 7 Februari 2024, 12:52 WIB
Tangkapan layar Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait putusan MK
Tangkapan layar Presiden Jokowi saat memberikan pernyataan terkait putusan MK /YouTube/@Sekretariat Presiden

Celahsumbar.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Sebagai Hari Libur Nasional.

"Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024," bunyi ketetapan yang tertuang dalam Keppres, dilansir laman Setkab, Rabu (7/2/2024).

Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilu 2024 ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Baca Juga: Bantuan Pangan Beras Pemerintah Resmi Dihentikan Sementara!

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," sebut dalam Keppres 10/2024 yang ditetapkan pada tanggal 6 Februari tersebut.

Penetapan 14 Februari 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 di tempat pemungutan suara (TPS) didasarkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Baca Juga: Kondisi Terkini Pilot Susi Air yang Disandera OPM, KSAD: Sehat, Negosiasi Terus Berlanjut

KPU menetapkan peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md nomor urut 3.

Masa kampanye berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.***

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah