Bawaslu Tegaskan Syarat Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Gibran di Ambon Terpenuhi!

- 17 Januari 2024, 10:00 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka /ANTARA/Galih Pradipta/

Celahsumbar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan laporan dugaan pelanggaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat safari politik di Kota Ambon, Senin (8 Januari 2024), memenuhi syarat formal dan material.

Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan, hal itu dipastikan usai rapat pleno yang dilakukan Bawaslu terhadap laporan hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024. Kedua syarat telah terpenuhi.

"Berdasarkan laporan, hasil pengawasan saat safari politik Gibran itu terpenuhi, baik syarat formal maupun materialnya," tegas Subair.

Baca Juga: Gibran Tantang Bawaslu Maluku: Jika Ada Pelanggaran Saya Siap Disanksi
​​​​​​​
Dia menjelaskan laporan dugaan pelanggaran tersebut akan dilanjutkan dengan dituangkan dalam Formulir B2 untuk kemudian diregistrasi. Registrasi temuan pelanggaran itu akan dilakukan selama dua hari.

Setelah itu, dilanjutkan dengan pengkajian selama tujuh hari. Apabila dirasa masih memerlukan data-data informasi, lanjut Subair, maka ditambah tujuh hari lagi, sehingga total menjadi 14 hari.

Bawaslu Provinsi Maluku gelar rapat pleno terkait laporan dugaan pelanggaran oleh cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Maluku, Rabu (17/1/2024).
Bawaslu Provinsi Maluku gelar rapat pleno terkait laporan dugaan pelanggaran oleh cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka di Kota Ambon, Maluku, Rabu (17/1/2024).

"Tetapi, biasanya kami menggunakan tujuh hari. Empat belas hari jika datanya masih belum cukup," tambahnya.

Syarat formal laporan yang telah terpenuhi itu meliputi identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari setelah kejadian. Kemudian, syarat material yang terpenuhi ialah peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.

Baca Juga: PDIP Sindir Gaung Pilpres 1 Putaran dari TKN Prabowo-Gibran: Cita-cita Boleh, Jangan Intimidasi

Halaman:

Editor: Rizki Adidji


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah