Celahsumbar.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Maluku menyatakan laporan dugaan pelanggaran Cawapres Gibran Rakabuming Raka saat safari politik di Kota Ambon, Senin (8 Januari 2024), memenuhi syarat formal dan material.
Ketua Bawaslu Maluku Subair mengatakan, hal itu dipastikan usai rapat pleno yang dilakukan Bawaslu terhadap laporan hasil pengawasan kampanye Pemilu 2024. Kedua syarat telah terpenuhi.
"Berdasarkan laporan, hasil pengawasan saat safari politik Gibran itu terpenuhi, baik syarat formal maupun materialnya," tegas Subair.
Baca Juga: Gibran Tantang Bawaslu Maluku: Jika Ada Pelanggaran Saya Siap Disanksi
Dia menjelaskan laporan dugaan pelanggaran tersebut akan dilanjutkan dengan dituangkan dalam Formulir B2 untuk kemudian diregistrasi. Registrasi temuan pelanggaran itu akan dilakukan selama dua hari.
Setelah itu, dilanjutkan dengan pengkajian selama tujuh hari. Apabila dirasa masih memerlukan data-data informasi, lanjut Subair, maka ditambah tujuh hari lagi, sehingga total menjadi 14 hari.
"Tetapi, biasanya kami menggunakan tujuh hari. Empat belas hari jika datanya masih belum cukup," tambahnya.
Syarat formal laporan yang telah terpenuhi itu meliputi identitas penemu, identitas terlapor, dan waktu pelaporan tidak melebihi batas waktu tujuh hari setelah kejadian. Kemudian, syarat material yang terpenuhi ialah peristiwa dan uraian kejadian, tempat kejadian, serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut dan bukti.
Baca Juga: PDIP Sindir Gaung Pilpres 1 Putaran dari TKN Prabowo-Gibran: Cita-cita Boleh, Jangan Intimidasi