Gibran Tantang Bawaslu Maluku: Jika Ada Pelanggaran Saya Siap Disanksi

- 13 Januari 2024, 09:10 WIB
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka meninggalkan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat usai memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya saat CFD di Jakart pada Rabu, 3 Januari 2024.
Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka meninggalkan Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat usai memberikan klarifikasi terkait aktivitasnya saat CFD di Jakart pada Rabu, 3 Januari 2024. /Antara/Galih Pradipta/

Celahsumbar.com - Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengaku siap disanksi dan dipanggil oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku yang menduga terjadi pelanggaran dalam kunjungannya di Ambon.

"Oh silakan jika ada pelanggaran, ada dugaan-dugaan yang tidak benar. Kami siap disanksi, dipanggil seperti kapan hari, silakan," ungkap Gibran ditemui di ICE BSD, Tangerang Selatan, Banten, Jumat malam, 12 Januari 2024.

Bawaslu Maluku menyebut kunjungan Gibran di Kota Ambon, Senin, 8 Januari 2024, diduga melanggar aturan. Pelanggaran itu terlihat atas adanya keterlibatan perangkat-perangkat desa yang hadir dalam kunjungan pasangan Prabowo Subianto itu.

Baca Juga: Bisakah ONH Murah dan Antrean Haji Cepat Direalisasikan, Pak Mahfud MD?

"Cawapres dengan nomor urut 2, itu langsung melakukan pertemuan dengan sejumlah kepala pemerintah negeri (KPN) dan kepala desa, baik dari Kota Ambon maupun Kabupaten Maluku Tengah di SwissBell Hotel. Dugaan awal itu kami menyatakan bahwa ini adalah pelanggaran saat kunjungan cawapres Gibran di Maluku," kata Anggota Bawaslu Maluku, Samsun Ninilouw, di Ambon, Kamis, 11 Januari 2024.

Samsun Ninilouw juga menyebutkan ada sebanyak 30 kepala desa di Maluku Tengah (Malteng) dan Kota Ambon terindikasi melanggar Undang-Undang (UU) Pemilu.

Puluhan kepala desa itu diduga melanggar Pasal 280 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena mereka disebut ikut menghadiri bahkan menyatakan dukungan terhadap Gibran.

Baca Juga: Timnas AMIN Sebut Prabowo Subianto Melempem

"Pada prinsipnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan melibatkan kepala desa dan perangkat desa itu merupakan pelanggaran," kata Samsun di Ambon, Jumat, 12 Januari 2024.

Halaman:

Editor: Tommy Adi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah